|
|
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA UPT PUSKESMAS RANDUAGUNG Jl. Raya Randuagung No. 192, 67354 Telp. (0334) 3251135, E-mail:pus.randuagung@gmail.com |
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RANDUAGUNG
Nomor: 445/ 34/427.52.18/2025
TENTANG
TIM PENANGANAN PENGELOLAAN PENGADUAN DAN KOMPLAIN
DI LINGKUP UPT PUSKESMAS RANDUAGUNG
KEPALA UPT PUSKESMAS RANDUAGUNG
|
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas serta berpedoman pada standar pelayanan maka perlu disusun tim pengelolaanpengaduan dan komplain; b. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu disusun struktur tim pengelolaan pengaduan, tugas dan fungsi pengelolaan pengaduandan komplain, serta uraian tugas dari koordinator dan anggota pengelolaan pengaduan dan komplain; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan; |
|
|
|
Mengingat
|
: |
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang/Pengelolaan Pengaduan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RANDUAGUNG TENTANG TIM PENANGANAN PENGELOLAAN PENGADUAN DAN KOMPLAIN DI UPT PUSKESMAS RANDUAGUNG. |
||
|
KESATU |
: |
Menetapkan uraian Tim Penanganan pengelolaan pengaduan dan komplain di UPT Puskesmas Randuagung ; |
||
|
KEDUA |
: |
Tim pengelolaan pengaduan d a n k o m p l a i n UPT Puskesmas Randuagung sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, meliputi : 1. Struktur tim pengelolaan pengaduan dan komplain 2. Tugas dan fungsi pengelolaan pengaduan dan komplain 3. Uraian tugas pengelolaan pengaduan dan komplain |
||
|
KETIGA |
: |
Struktur tim pengelolaan pengaduan, tugas dan fungsi pengelolaan pengaduan, uraian tugas pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1, 2, 3 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini |
||
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
||
Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal : 02 Januari 2024
Kepala UPT Puskesmas Randuagung
Beryl Rachmawati
NIP. 19820628 201101 2 012
Lampiran : Keputusan Kepala UPT Puskesmas Randuagung
Nomor : 100.3.3 /34 / 427.52.21 / 2025
Tanggal : 2 Januari 2025