
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSKESMAS RANDUAGUNG
|
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
|
tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Rincian Jangka Waktu Penyelesaian
· Pengaduan Langsung atau Sederhana:
UPT Puskesmas Randuagung menetapkan jangka waktu penyelesaian yang sangat cepat, seperti 15 menit untuk pengaduan langsung dan penyelesaian melalui telepon, atau <24 jam untuk pesan singkat/WhatsApp.
· Tindak Lanjut Puskesmas:
Pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh puskesmas secara mandiri biasanya diselesaikan dalam waktu sekitar 7 hari kerja.
· Kasus Kompleks atau Lintas Sektoral:
Jika tindak lanjut pengaduan membutuhkan intervensi yang lebih kompleks atau melibatkan instansi lain (OPD) dan lintas sektoral, waktu penyelesaiannya dapat mencapai 60 hari kerja.
· Batasan Maksimal:
Beberapa standar pelayanan menetapkan batas maksimal waktu penyelesaian adalah 15 hari kerja.
|
|