UPT. PUSKESMAS RANDUAGUNG

UPT PUSKESMAS RANDUAGUNG
UPT PUSKESMAS RANDUAGUNG

GAMBARAN UMUM PUSKESMAS

UPT Puskesmas Randuagung merupakan puskesmas dengan status rawat inap, berada di Jalan Raya Randuagung No. 192 Desa Randuagung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Telp. (0334) 3251135. Lokasi UPT Puskesmas Randuagung sangat strategis, karena letaknya berdekatan dengan Koramil (Komando Rayon Militer) Randuagung, Kecamatan Randuagung, dan Kantor Polsek (Polisi Sektor) Randuagung. UPT Puskesmas Randuagung dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang secara Teknis Fungsional bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Daerah dan secara Teknis Operasional bertanggung jawab kepada Bupati sebagai Kepala Daerah.

UPT Puskesmas Randuagung terletak pada ketinggian antara 98-120 m dari permukaan air laut. Keadaan iklim UPT Puskesmas Randuagung dipengaruhi oleh dua musim, yaitu musim kemarau pada bulan Juni s.d. September dan musim hujan terjadi pada bulan Oktober s.d. April. Sebagian besar desa di wilayah kerja UPT Puskesmas Randuagung berupa tanah pertanian sebagai mata pencaharian utama penduduk adalah petani (41,32%) dan buruh tani (58,58%). Wilayah UPT Puskesmas Randuagung seluas 62,76 km2 dengan 8 (delapan) desa di dalamnya, yaitu:

1.      Desa Randuagung

2.      Desa Kalidilem

3.      Desa Ledoktempuro

4.      Desa Salak

5.      Desa Banyuputih Lor

6.      Desa Ranuwurung

7.      Desa Pejarakan

8.      Desa Buwek

Kecamatan Randuagung memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:

1.      Sebelah Utara                    : Kecamatan Klakah

2.      Sebelah Timur                    : Kabupaten Jember

3.      Sebelah Barat                     : Kecamatan Kedungjajang

4.      Sebelah Selatan                 : Kecamatan Jatiroto

 

    Persyaratan Pelayanan

UPT Puskesmas Randuagung sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dengan visi ”Terwujudnya masyarakat Kecamatan Randuagung yang sehat dan mandiri.”. Dalam mewujudkan visi tersebut ada 3 misi diantaranya: 1) Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh masyarakat Kecamatan Randuagung; 2) Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan di Kecamatan Randuagung; dan 3) Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya kesehatan.

Manajemen UPT Puskesmas Randuagung berupaya untuk mensosialisasikan visi dan misi kepada seluruh staf agar dipahami dan menjadi kerangka strategis, serta sebagai dasar perencanaan tingkat puskesmas. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk penyampaian visi dan misi pada seluruh staf, utamanya staf baru. Selain itu, visi dan misi puskesmas juga dicetak dan dipasang di ruang pertemuan, ruang tunggu pelayanan, dan tempat stategis lainnya agar dapat dibaca setiap waktu oleh semua staf. Berharap dengan sering membaca visi dan misi tersebut, semua staf bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing staf untuk mencapai visi dan misi UPT Puskesmas Randuagung. Adapun kebijakan mutu yang digunakan UPT  Puskesmas Randuagung adalah:

a.      Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan.

b.      Mengutamakan kepuasan pelanggan dengan meningkatkan pelayanan secara terus menerus.

c.      Memberikan pelayanan ramah, cepat, akurat, nyaman, dan kemudahan mendapatkan informasi.